Ini Nama 38 Provinsi di Indonesia Lengkap Serta Ibu Kotanya, Setelah Ditambah Papua Barat Daya

Senin 02-09-2024,19:46 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

38. Papua Barat Daya (Ibu Kota Sorong)

BACA JUGA:Mudah dan Gak Ribet! Begini Cara Cek Tagihan PDAM Online Lewat Hp

Lantas, apa syarat untuk melakukan pemekaran pada suatu daerah? Berikut ulasannya!

Proses pemekaran suatu daerah dapat dilakukan setelah daerah tersebut memenuhi dua persyaratan, yaitu Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administratif.

Persyaratan Dasar juga meliputi dua hal yaitu, persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Persyaratan Dasar Kewilayahan, yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah. 

BACA JUGA:Pusaka Istimewa Pangeran Diponegoro, Kanjeng Kyai Cokro dan Kekuatan Gaibnya yang Memukau

Sedangkan Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk cakupan wilayah, ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Kisah Tongkat Cokro Pangeran Diponegoro dalam Mitologi Jawa, Warisan Berharga Bagi Masa Depan

Untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan. Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan.

Adapun batas usia minimal untuk pemekaran daerah provinsi adalah 10 tahun terhitung sejak pembentukan provinsi tersebut.

Sedangkan batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut. 

Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.

BACA JUGA:Anies Sempat Dipercaya Bakal Jadi Peminpin Besar Setelah Terima Tongkat Cokro Pangeran Diponegoro

Persyaratan Administratif meliputi dua prasyarat utama. 

- Untuk daerah provinsi, pengusulannya harus melalui dua tahap: 

Kategori :