Sakit Hati Dipaksa Bercerai, Mantan Istri Siri Ini Gelap Mata Tega Bunuh Istri Tua Pakai Tali Plastik

Kamis 10-10-2024,13:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

7. Motif Pembunuhan

Polisi menyebut motif pembunuhan tersebut adalah lantaran dipicu rasa sakit hati terhadap korban, yang mana setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai.

BACA JUGA:Diperingati Setiap 22 Oktober, Ini Makna Tema dan Logo Hari Santri Nasional 2024

Sementara itu, utnuk informasi tambahan, pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa orang secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang atau beberapa orang kehilangan nyawa.

Tindak pidana pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk dalam tindakan kejahatan.

Jenis-Jenis Pembunuhan

Tindak pidana pembunuhan jelas dilarang dalam KUHP, namun sanksi yang diberikan berbeda-beda bergantung apakah berencana atau tidak, dan lain sebagainya, selengkapnya akan dibahas sebagai berikut:

1. Pembunuhan Biasa

Pidana pembunuhan secara umum diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menegaskan, “Barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diancam dengan pembunuhan yang hukumannya maksimal 15 tahun”.

BACA JUGA:Diperingati Setiap 22 Oktober, Ini Makna Tema dan Logo Hari Santri Nasional 2024

2. Pembunuhan dengan Pemberatan

Apabila pembunuhan diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Sanksinya diatur dalam Pasal 339 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

3. Pembunuhan Berencana

Jika pembunuhan dilakukan terencana terlebih dahulu sanksinya diatur dalam Pasal 340 KUHP yang menegaskan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

BACA JUGA:Tidak Semua Masyarakat Menerima, Ini 5 Kriteria Penerima Bansos BPNT yang Cair Oktober 2024

4. Pembunuhan Bayi Berencana oleh Ibunya

Kategori :