10. Menyuruh atau Membantu Bunuh Diri
Apabila seseorang sengaja menyuruh, membantu orang lain untuk bunuh diri dapat dipidana berdasarkan Pasal 345 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
11. Pembunuhan atas Permintaan yang Bersangkutan
Apabila ada orang yang meminta untuk dibunuh dan orang tersebut benar-benar membunuh dengan alasan permintaan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 344 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.
Itulah informasi terkait rasa sakit hati lantaran dipaksa bercerai, mantan istri muda ini tega bunuh istri tua pakai tali plastik!
Putri Nurhidayati