Menyusul hasil pemeriksaan tersebut, para korban mulai berani membuka diri dan menceritakan pengalaman mereka di pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu.
Menurut penuturan para korban, aksi ini terjadi selama dua tahun, dari tahun 2022 hingga 2024.
"Silakan yang merasa dilakukan pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren ini, silakan melapor ke Polda Jambi nanti kita proses." tambahnya
Lebih lanjut, dalam pengakuan korban, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memanggil santri ke dalam kamarnya. Para santri yang masih berusia belasan tahun dan belum memiliki pemahaman mendalam tentang ancaman yang mungkin terjadi, datang tanpa rasa curiga.
BACA JUGA:Sosok Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan yang Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Dalam suasana yang penuh kewibawaan seorang pemimpin pondok pesantren, korban menurut saja atas instruksi yang diberikan oleh pelaku.
Dengan cara inilah pelaku dapat memanipulasi korban yang masih belum mengerti bahwa tindakan tersebut adalah kekerasan seksual.
"Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban menuruti saja kehendak pelaku," kata Imam.
Dilansir dari laman resmi antaranews.com bahwa kasus ini juga mengundang perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi, yang menyatakan bahwa Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai lembaga pendidikan agama.
Kepala Kanwil Kemenag Kota Jambi, Abd Rahman, menjelaskan, "Tidak ada izin resmi dari kami, karena sesuai data tidak ada nama pondok pesantren Sri Muslim Mardatillah."
Pernyataan ini menjadi penting, mengingat banyaknya orang tua yang mungkin merasa tenang setelah mempercayakan anak-anak mereka ke lembaga pendidikan berlabel pesantren tanpa memastikan izin resminya.
Rahman menegaskan bahwa saat ini terdapat 32 pondok pesantren di Kota Jambi yang berizin resmi dari Kementerian Agama. Dalam situasi ini, orang tua diimbau untuk berhati-hati dalam memilih pondok pesantren bagi anak-anak mereka.
Dengan semakin mudahnya akses data melalui aplikasi dan situs web, masyarakat bisa lebih selektif dalam menentukan pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama yang memiliki izin resmi.
BACA JUGA:Ayah Tega Gagahi Anak Kandungannya yang Baru Beranjak Remaja, Perbuatan Pelaku Kepergok Istri
Menurutnya, orang tua harus memastikan pondok pesantren tempat anak mereka menimba ilmu telah terdaftar dan mendapatkan pengawasan dari Kementerian Agama.