- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166
3. Untuk Formasi Cum Laude atau Dengan Pujian
- Nilai kumulatif SKD (penjumlahan TWK, TIU, dan TKP) minimal 311
- Nilai ambang batas TIU: 85
4. Untuk Formasi Khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD minimal: 311
- Nilai ambang batas TIU: 85
5. Untuk Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai ambang batas TIU: 60
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri Oleh Oknum BEM Viral di Media Sosial, Begini Respons Pihak Kampus
6. Untuk Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai ambang batas TIU: 60
7. Untuk Formasi Khusus Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai ambang batas TIU: 60
Itulah skema perankingan SKD CPNS 2024 dan nilai ambang batasnya.
BACA JUGA:Buruan Cek! Bocoran dari BKN, Ini 3 Syarat Tenaga Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK
Sementara itu, untuk informasi tambahan, SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS. Ujian SKD berisi soal-soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).