Memenuhi Nilai Ambang Batas Belum Tentu Lulus, Ini Skema Perangkingan SKD CPNS 2024

Rabu 30-10-2024,16:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166

BACA JUGA:Perhatikan, Ini Mekanisme untuk Tenaga Honorer yang Terverifikasi TMS agar Bisa Jadi MS di Seleksi PPPK 2024

3. Untuk Formasi Cum Laude atau Dengan Pujian

- Nilai kumulatif SKD (penjumlahan TWK, TIU, dan TKP) minimal 311
- Nilai ambang batas TIU: 85

4. Untuk Formasi Khusus Diaspora

- Nilai kumulatif SKD minimal: 311
- Nilai ambang batas TIU: 85

5. Untuk Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai ambang batas TIU: 60

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri Oleh Oknum BEM Viral di Media Sosial, Begini Respons Pihak Kampus

6. Untuk Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai ambang batas TIU: 60

7. Untuk Formasi Khusus Putra/Putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai ambang batas TIU: 60

Itulah skema perankingan SKD CPNS 2024 dan nilai ambang batasnya.

BACA JUGA:Buruan Cek! Bocoran dari BKN, Ini 3 Syarat Tenaga Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK

Sementara itu, untuk informasi tambahan, SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS. Ujian SKD berisi soal-soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kategori :