Angin Segar Bagi Buruh Indonesia, MK Putuskan PKWT Paling Lama hingga Lima Tahun

Jumat 01-11-2024,11:18 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Angin segar bagi buruh indonesia, MK putuskan PKWT paling lama hingga lima tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang membatasi jangka waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi maksimal lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan kontrak.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Mobil Kru tvOne di Tol Semarang, Begini Pengakuan Felicia Amelinda Korban yang Selamat

Putusan ini lahir sebagai bagian dari pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 yang terdapat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Buruh bersama dengan sejumlah konfederasi serikat pekerja di Indonesia.

Dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Gedung MK pada Kamis, 31 Oktober 2024, Ketua MK Suhartoyo membacakan isi putusan yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 56 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai jangka waktu maksimal lima tahun.

BACA JUGA:Warga Panik! Kebakaran Hebat Landa Area Pabrik di Bekasi, 1 Karyawan Dilarikan ke Rumah Sakit

Suhartoyo menegaskan, "Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 ... bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan."

Sebelum adanya putusan ini, Pasal 56 ayat (3) berbunyi bahwa jangka waktu kerja dalam PKWT ditentukan berdasarkan perjanjian kerja antara pihak perusahaan dan pihak pekerja.

Dalam praktiknya, aturan ini sering kali menguntungkan perusahaan karena perjanjian kerja dibuat tanpa batasan jangka waktu yang jelas, yang berarti pekerja sering kali dipekerjakan tanpa kepastian dan kepastian hak yang memadai.

BACA JUGA:Per 1 November, Ini Update Harga BBM Pertamina, Ada yang Naik!

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti bahwa kedudukan antara pekerja dan pengusaha tidak seimbang, di mana pekerja berada pada posisi yang lebih lemah dalam konteks perjanjian kerja.

Kondisi ini membuat pekerja sering kali berada pada posisi yang rentan dan memiliki daya tawar yang lemah dalam menentukan persyaratan kerja yang adil.

MK menilai bahwa norma yang mengatur jangka waktu dalam PKWT merupakan aturan fundamental yang harus diatur dalam undang-undang, bukan dalam perjanjian kerja atau peraturan turunan lainnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Mobil Kru tvOne di Tol Semarang, Begini Pengakuan Felicia Amelinda Korban yang Selamat

Kategori :