Gugatan yang diajukan ini memuat 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil utama, yaitu terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), PKWT, pekerja alih daya (outsourcing), hak cuti, upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja.
BACA JUGA:6 Cara Mudah Mengetahui WhatsApp HP di Sadap atau Tidak, Perhatikan Ciri-cirinya
Putusan MK ini disambut baik oleh para pemohon, yang merasa bahwa langkah ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak-hak pekerja yang selama ini dianggap kurang terlindungi.
Bagi para buruh, putusan ini memberikan harapan baru dalam memperjuangkan hak mereka, terutama dalam kondisi kerja yang adil dan transparan.
Dengan adanya batasan waktu lima tahun untuk PKWT, pekerja akan memiliki perlindungan yang lebih baik dan tidak terjebak dalam sistem kontrak yang berlarut-larut.
MK juga berharap bahwa putusan ini dapat mendorong perbaikan regulasi yang lebih pro-pekerja ke depan.
BACA JUGA:Sulit Dibedakan, Begini Cara Mengenali Foto Asli dan AI
Dengan batasan lima tahun, perusahaan tidak lagi bisa mempekerjakan buruh dalam sistem kontrak yang berkepanjangan, yang berpotensi mengorbankan hak-hak pekerja.
Selain itu, persyaratan tertulis dalam PKWT memberikan kejelasan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
Putusan ini dinilai sebagai salah satu langkah maju bagi dunia perburuhan di Indonesia, menciptakan sistem yang lebih berkeadilan dan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh hak-haknya secara layak.
Sheila Silvina