1. Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) berdasarkan kepatuhan LHKPNnya
2. Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL
3. Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
BACA JUGA:Waspada Dokumen Palsu, Begini Cara Cek STNK Asli dan Barcode BPKB, Ikuti Langkah Mudahnya
Waktu Pelaporan LHKPN Bisa Dilakukan
Ketentuan Pasal 4 Peraturan KPK 2/2020 kemudian menerangkan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada saat:
1. Diangkat sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat.
2. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
3. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah masa jabatan berakhir atau pensiun.
4. Masih menjabat sebagai penyelenggara negara.
Pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara yang pertama kali menjabat, pensiun, dan diangkat kembali setelah pensiun wajib dilakukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA:Manfaat Jaringan Luas ATM BRI yang Hadir Hingga Pelosok Daerah, Bahkan di Tengah Perkebunan Sawit
Sanksi Jika Pelaporan Harta Tidak Lengkap
Pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN. Jika tidak menyampaikan atau data yang disampaikan keliru, pejabat dapat dikenakan sanksi.
Kemudian, bagi penyelenggara negara yang masih menjabat, LHKPN wajib dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret di tahun berikutnya.
Sebagai contoh, pelaporan LHKPN periode 2022 dimulai sejak 1 januari 2023 dan berakhir pada 31 Maret 2023.
BACA JUGA:Cerita Pedagang Sandal di Kayuagung yang Kecanduan KUR BRI 2024
Ketentuan Laporan LHKPN kepada KPK