Sanksi terkait Pelaporan LHKPN
Kemudian, jika tidak menyampaikan LHKPN, penyelenggara negara dapat diberikan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:3 Perusahaan Jepang Kunjungi Bengkulu, Tingkatkan SDM
Tidak hanya bagi yang tidak melaporkan, sanksi dapat dikenakan pada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar, baik keliru atau daftar kekayaan yang dimasukkan tidak lengkap.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Panas, Perangkat Desa Kemang Manis Geruduk Dinas PMD Seluma
Cara Mengecek LHKPN Pejabat
Setelah pejabat selesai melakukan pelaporan, KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang bisa diakses oleh publik.
Artinya masyarakat dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga di situs elhkpn.kpk.go.id.
BACA JUGA:Terlunta di Bengkulu, Mobil Sopir Travel Asal Padang Dibawa Kabur Rekanan Bisnis
Nah, berikut ini adalah cara melihat LHKPN pejabat via online melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement
2. Lalu, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN yang ingin Anda temukan
3. Jika sudah ketemu, Anda bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.
4. Kemudian, detail harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau atau 'preview harta'
5. Lalu, klik tombol biru atau 'bandingkan harta' jika Anda ingin membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya
6. Jika menemukan LHKPN yang tidak sesuai, Anda bisa mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah atau 'kirim info harta'
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Suami Nekat Tikam Istri saat Sedang Live Nyanyi di Facebook