Penyampaian LHKPN KPK dilakukan secara elektronik melalui laman resmi di situs elhkpn.kpk.go.id. Dalam penyampaiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020, LHKPN haruslah memuat sejumlah data, antara lain:
1. Nama
2. Jabatan
3. Instansi
4. Tempat dan tanggal lahir
5. Alamat
6. Identitas istri/suami dan anak, baik anak tanggungan maupun bukan anak tanggungan
7. Jenis, nilai, asal usul dan tahun perolehan serta pemanfaatan harta kekayaan
8. Besaran penerimaan dan pengeluaran
9. Surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan KTP
10. Surat pernyataan dari penyelenggara negara.
BACA JUGA:Optimisme BRI Pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru
Setelah penyampaian dilakukan, KPK akan melakukan verifikasi administratif dari LHKPN yang disampaikan.
Verifikasi tersebut dilakukan dengan memeriksa ketepatan dan kelengkapan laporan yang disampaikan, termasuk halnya surat kuasa mendapatkan data keuangan.
Nantinya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada penyelenggara negara paling lambat 60 hari kerja sejak LHKPN disampaikan. Jika LHKPN dinilai belum lengkap, nantinya KPK akan menginformasikan bagian-bagian yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
Adapun waktu yang diberikan untuk perbaikan atau melengkapi LHKPN ini adalah 30 hari kerja setelah pemberitahuan diterima.
Jika dalam kurun waktu yang ditetapkan penyelenggara negara tidak juga memenuhi kewajibannya atau tidak kunjung melengkap atau memperbaiki laporan, penyelenggara negara tersebut dianggap belum menyampaikan LHKPN.