NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara login Coretax berlaku mulai 1 januari 2025 untuk wajib pajak.
Dalam era digital yang terus berkembang, pengelolaan pajak juga semakin modern dan efisien. Salah satu langkah besar yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan adalah peluncuran sistem Coretax DJP.
Sistem ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sejalan dengan itu, praimplementasi Coretax DJP dimulai dari tanggal 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:SNPMB 2025 Resmi Dibuka! Pahami Perbedaan Jalur SNBP dan SNBT, Beserta Besaran Kuota
Pada periode ini, DJP menginformasikan bahwa wajib pajak dapat melakukan login ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa, 24 Desember 2024.
"Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut," ungkap DJP melalui situs resminya, seperti yang dikutip pada Jumat, 27 Desember 2024.
Dengan demikian, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami langkah-langkah login agar dapat memanfaatkan sistem ini secara optimal.
BACA JUGA:Tinggal Menghitung Hari, Simak Niat dan Keutamaan Puasa Rajab 1446 Hijriah
Cara Login ke Coretax
Berikut ini adalah cara login ke sistem Coretax DJP yang perlu diperhatikan oleh setiap wajib pajak:
1. Masukkan ID Pengguna
ID pengguna dapat berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan informasi yang dimasukkan benar untuk menghindari kesalahan.
2. Masukkan Kata Sandi
Gunakan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya di akun DJP Online.
3. Masukkan Kode Captcha