Setelah semua informasi dimasukkan, klik "Kirim" untuk menerima tautan pengaturan ulang kata sandi.
5. Periksa Email atau SMS
Wajib pajak harus memeriksa kotak masuk email atau SMS untuk menemukan tautan yang dikirim oleh sistem. Pastikan bahwa pengirim berasal dari domain @pajak.go.id untuk email atau bernama "DJP" untuk SMS.
BACA JUGA:Kapan Jadwal KIP Kuliah 2025 Dibuka? Cek Prediksi Jadwalnya di Sini
6. Klik Tautan dan Ubah Kata Sandi
Setelah mengklik tautan, wajib pajak akan diarahkan untuk memasukkan kata sandi baru dan frasa sandi (passphrase).
Pentingnya Passphrase
DJP mengingatkan bahwa saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta untuk mengisi frasa sandi (passphrase). Disarankan agar passphrase berbeda dari kata sandi yang digunakan, karena passphrase ini akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang tersedia di Coretax DJP.
Dengan kata lain, passphrase adalah langkah keamanan tambahan yang penting dalam sistem ini.
"Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025," papar DJP.
BACA JUGA:Viral Pengendara Motor Ditilang Rp 1,25 Juta Karena SIM Mati dan Tidak Pakai Helm, Ini Penjelasannya
Kewajiban Wajib Pajak Setelah Login
Setelah berhasil login, DJP juga mengingatkan wajib pajak badan dan instansi pemerintah untuk memastikan kesesuaian data profil wajib pajak, termasuk penanggung jawab atau Person in Charge (PIC). Pastikan penanggung jawab yang tercantum dalam profil dapat melakukan login ke Coretax DJP.
"Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025," ungkap DJP. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua data pajak tercatat dengan akurat dan tidak ada masalah di kemudian hari.
Proses untuk Wajib Pajak Baru
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, DJP juga menyediakan kemudahan.