Permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. Ini adalah kesempatan bagi wajib pajak baru untuk mendaftar dan mendapatkan akses ke layanan pajak yang lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan, dapat diakses melalui tautan resmi di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Dengan memahami langkah-langkah dan informasi di atas, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan sistem Coretax DJP dengan maksimal, memudahkan pengelolaan kewajiban pajak mereka di tahun yang akan datang.
Tianzi Agustin