Terpisah, Penasehat hukum terdakwa, Pilipus Tarigan dan Dede Frastien mengatakan dalam proses ini jelas pihaknya akan mengajukan eksepsi atau jawaban dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Lanjut Penasehat Hukum, salah satu poin disampaikan dalam eksepsi, jelas dalam perkara ini terdakwa Tiara atau kliennya tidak melakukan perbuatannya seorang diri dalam memanifulasi deposito nasabah.
BACA JUGA:9 Jenis Makanan dan Minuman yang Menyebabkan Karies Gigi atau Gigi Berlubang
Sebab dalam proses ini, tentunya ada atasan terdakwa yang harusnya bertanggung jawab memberikan pengawasan dari rentan waktu sejak 2019 hingga 2024 dalam perkara ini.
"Pengawasan inilah yang tidak terlihat dalam surat dakwaan, hingga dapat disimpulkan surat dakwaan kontruksinya tidak jelas," kata Penasehat Hukum Terdakwa.
Selain itu, penasehat hukum terdakwa menanyakan soal pengenakan pasal kepada terdakwa yang tidak tepat, dimana terdakwa dikenakan pasal 63 ayat 1 Undang Undang Perbankan Junto pasal 55 KUHP Junto pasal 64 KUHP. Karena dalam prosesnya, terdakwa tidak pernah membela diri, apalagi dalam perkara ini cuma satu terdakwa.
BACA JUGA:Peluang Rekrutmen Honorer Tahun 2025 di Bengkulu Selatan, Ini kata Sekda
Sidang lanjutan, dengan agenda Eksepsi atau jawaban dari Penasehat Hukum Terdakwa akan dilanjutkan pada tanggal 7 Januari mendatang dengan di ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Adi Sanjaya Lase.
(Rendra Aditya)