- Selanjutnya, isi riwayat pendidikan. Di bagian ini, kamu bisa mengisi riwayat pendidikan dan kursus. Jika sudah komplet, lanjutkan ke tahap selanjutnya.
- Lanjut, isi riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi jika ada.
- Kemudian, isi riwayat keluarga. Pada tahap ini, detikers harus mengisikan informasi lengkap seputar keluarga, mulai dari NIK, tempat & tanggal lahir, status pernikahan, hingga status hidup.
- Lantas, isi riwayat organisasi. Selain mengisikan riwayat organisasi (jika ada), peserta lulus PPPK 2024 juga mesti melengkapi bagian 'Keterangan Lain-Lain'. Bila sudah lengkap, isi captcha dan tekan 'Selanjutnya'.
BACA JUGA:Banyak Orang Belanja Online Shop, Kiamat Semakin Dekat
- Unggah dokumen. Sebelum mengunggah dokumen, peserta wajib mencetak DRH yang telah diisi. Lalu, tulis tangan data yang diminta diisi dan tanda tangani dokumennya.
- Setelah itu, scan dan unggah kembali dokumen sesuai persyaratan.
- Peserta masih dapat melakukan perubahan selama tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' belum ditekan.
- Terakhir, bila semuanya sudah yakin benar, tekan 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.
Untuk PPPK 2024, BKN belum mengumumkan informasi seputar daftar dokumen yang diperlukan dalam pengisian DRH NI.
Namun, jika mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, tepatnya pasal 25, maka dokumen yang mungkin dipersyaratkan adalah:
- Surat lamaran yang telah diisi dan ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.
- Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
- Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK
BACA JUGA:Tiga Perwira Polres Seluma Kembali Dimutasi, Berikut Nama Penggantinya