Iklan RBTV

Aturan Perpisahan Sekolah di Bengkulu Selatan Masih Abu-abu

Aturan Perpisahan Sekolah di Bengkulu Selatan Masih Abu-abu

Plt Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya--

BENGKULU SELATAN,RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menyambut baik adanya surat imbauan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan soal larangan perpisahan sekolah.

Diikbud menegaskan jika masih ada yang nekat melakukan acara ceremonial berupa perpisahan, maka jangan membawa embel-embel sekolah, dan para guru sekaligus kepala sekolah juga jangan menarik pungutan apapun.

BACA JUGA:Gaji Hakim 2025 di Indonesia Bakal Naik, Cek Yuk Daftar Gaji Hakim dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan

Plt Kadis Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya menyampaikan, sumbangan apapun yang dianggap memberatkan orang tua tentu tidak diperkenankan, apalagi saat ini sudah terbit edaran dari Gubernur Bengkulu.

"Kalau guru atau kepala sekolah secara resmi mengadakan tentu saja tidak boleh, sudah kita sampaikan warning itu,"ujar Plt Kadis Dikbud Lusi Wijaya.

BACA JUGA:Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025, Batas Gaji Orang Tua Maksimalnya Segini

Namun menurut Lusi, apabila perpisahan dilakukan secara mandiri dan atas dasar kesepakatan antara wali murid maka hal tersebut tak bisa dilarang, asalkan tidak melibatkan pihak sekolah.

"Kalau modelnya begitu silahkan, yang jelas jangan lakukan pungutan dan memberatkan,"kata Lusi Wijaya.

Disisi lain, soal perpisahan sekolah ini memang menjadi hal yang harus diperhatikan, sebab menurut Lusi banyak wali murid yang merasa keberatan saat mengikuti trend perpisahan, karena akan membutuhkan dana yang cukup besar.

Sementara, jika dana perpisahan itu digunakan untuk persiapan jenjang pendidikan lanjutan bisa lebih bermanfaat.

BACA JUGA:7 Daftar Makanan ini Dilarang Dikonsumsi oleh Penderita Penyakit Kulit Panu, Bikin Makin Parah dan Menyebar

(Anggi Noverdo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait