Iklan RBTV

Tersangka Utama Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu

Tersangka Utama Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu

--

Kemudian Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi. Lalu Kurniadi Bengawan selaku Dirut PT. Tigadi Lestari, Satriadi Bengawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari, dan Candra D Putra mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Budi Santoso selaku Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi.

BACA JUGA:Istri Bupati Seluma dr. Mega, Beri Obat Cacing untuk 670 Warga di Desa Sungai Petai

Kasus ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004, lalu diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selanjutnya, SHGB tersebut dipecah menjadi dua bagian masing-masing untuk Mega Mall dan PTM kemudian diagunkan ke bank.

BACA JUGA:Transfer ke Daerah Tahun Depan Ditambah, Pemkot Bengkulu Usul Rp 400 M, Bakal Digunakan untuk Hal Ini

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait