Tersangka Utama Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Senin (22/9/2025) tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas perkara tersangka Kurniadi Bengawan selaku Dirut PT. Tigadi Lestari ke Jaksa Penuntutan Umum Kejati Bengkulu.
Pelimpahan tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan langsung dihadiri Penasehat Hukum tersangka.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dan Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol membenarkan membenarkan pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tersangka Kurniadi Bengawan.
"Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kita limpahkan tahap dua untuk selanjutnya disidangkan," kata Danang.
Ditambahkan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, dalam perkara PTM dan Mega Mall, dua tersangka yang telah P21 yakni tersangka Ahmad Kanedi dan Kurniadi Bengawan.
Arief menegaskan usai dilimpahkan, Jaksa Penuntutan Umum Kejati Bengkulu akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka di Rutan Malebero Bengkulu.
Dalam perkara ini juga, Arief melanjutkan jika Kejati Bengkulu sudah menetapkan 8 orang Jaksa Penuntut Umum dengan gabungan dari Jaksa Kejati dan Kejari Bengkulu yang mengawal perkara tersebut.
Selain tersangka, pihaknya juga melimpahkan berkas dan 22 buku tanah dan bangunan serta 7 sertifkat tanah dan bangunan dibeberapa lokasi yang ada di Bengkulu, Jakarta, Bekasi, serta Sumatera Selatan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
"Kita tahan untuk mempermudah proses penuntutan. Berkas perkaranya terpisah untuk mempermudah pembuktian karena peran dari tersangka juga beda-beda," kata Arief.
BACA JUGA:Wagub Mian Beri Pesan Khusus untuk Peserta PKA XI 2025
Diketahui, dalam kasus ini Kejati Bengkulu menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi yang berkasnya sudah dilimpahkan terlebih dahulu, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


