Iklan RBTV

Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur Naik Dik, Kasi Pidsus Beberkan Bentuk Perbuatan Melawan Hukumnya

Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur Naik Dik, Kasi Pidsus Beberkan Bentuk Perbuatan Melawan Hukumnya

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby M.Ali Akbar--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Perjalanan dinas fiktif DPRD Kaur naik dik, Kasi Pidsus beberkan bentuk perbuatan melawan hukumnya. Kejaksaan Negeri Kaur, akhirnya menaikkan status dugaan perkara korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kaur tahun anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BRI 2025, Realisasi Penyaluran Tahun 2024 Tembus Rp 184,98 Triliun

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, menyampaikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif ini menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Statusnya naik ke tahap penyidikan, karena pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat dalam kasus tersebut.

"Sudah ada dua alat bukti kuat dalam perkara perjalanan dinas fiktif DPRD Tahun Anggaran (TA) 2023," kata Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar.

BACA JUGA:DANA DESA EMPAT LAWANG 2025, Ada Rp 124 Miliar, Berikut Pembagian per Desa

Kasi Pidsus menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024. Kemudian, BPK menemukan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam sejumlah kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur pada tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Hingga saat ini, Kejaksaan telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk sekretaris DPRD dan bendahara," imbuh Kasi Pidsus Kejari Kaur.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tanpa Modal 2025, Kumpulkan Poin dan Klaim Saldo

Dikarenakan perkara ini sudah tahap penyidikan, Bobby menegaskan tidak menutup kemungkinan sejumlah anggota DPRD Kaur akan dimintai keterangan.

"Hasil ekspose perkara dan sesuai petunjuk pimpinan, penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD tahun 2023 resmi kita naikkan ke tahap penyidikan," tegas Bobbi.

Kasi Pidsus menjelaskan dalam perjalanan dinas fiktif tersebut ditemukan banyak nama tenaga honorer sekretariat DPRD yang dicantumkan secara tidak semestinya.

"Perbuatan melawan hukumnya ini banyak ditemukan pada perjalanan dinas fiktif yang mencantumkan nama para tenaga honorer sekretariat DPRD," tutupnya.

BACA JUGA:5 Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Uang, Main HP yang Bikin Cuan Mengalir ke Dompet

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait