Belasan Reklame di Kaur Ditertibkan karena Menunggak Pajak
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Kaur, Sulaiman Effendi--
KAUR, RBTVDISWAY.ID - Belasan reklame di Kabupaten Kaur ditertibkan karena tunggakan pajak! BPKAD dan Satpol PP Kaur sasar reklame tak bayar pajak di Kaur Selatan.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, melalui bidang pendapatan, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur untuk melaksanakan penertiban terhadap sejumlah baliho dan reklame yang menunggak pajak dalam setahun terakhir.
Kasat Pol PP Kabupaten Kaur melalui Kabid Trantibum, Sulaiman Effendi, menyampaikan bahwa penertiban reklame yang menunggak pajak tersebut terpusat di Kecamatan Kaur Selatan.
Ia menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas menegakkan peraturan daerah dan mendampingi BPKAD Bidang Pendapatan Kabupaten Kaur.
Sulaiman Effendi menjelaskan ada sekitar 15 baliho dan reklame yang ditertibkan karena belum melakukan pembayaran pajak kepada BPKAD Kaur.
BACA JUGA:Begini Metode Baru Penagihan DC Shopee Paylater, Perhatikan juga Risiko dan Cara Menghadapinya!
Sebelumnya, pihak terkait telah diberikan surat penagihan, namun belum juga melakukan pelunasan.
Sulaiman berharap para pelaku usaha dapat tertib membayar pajak sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Pajak dari reklame ini sangat penting karena menjadi bagian dari pendapatan daerah yang diperuntukkan untuk membangun Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Idaman Pria Sejati, Segini Pajak Mobil Mitsubishi Triton Mulai dari Tahun 2002 Sampai Sekarang
“Penertiban reklame hari ini tadi kita lakukan mengikuti petunjuk dari BPKAD bagian pendapatan, sesuai dengan surat perintah tugas, di sekitar Kaur Selatan. Kami menertibkan reklame-reklame yang tidak atau belum membayar pajak, termasuk reklame rokok. Hanya satu titik khusus, yaitu di Kaur Selatan,” ujar Sulaiman Effendi, Kabid Trantibum Satpol PP Kaur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


