Iklan RBTV

Jaksa Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi Samisake Jilid II 1,3 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi Samisake Jilid II 1,3 Tahun Penjara

Sidang dugaan kasus korupsi Samisake jilid II--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Samisake Jilid II dengan terdakwa Eriadi, salah satu pengurus koperasi, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

BACA JUGA:Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi, Cek Prediksi Susunan Pemain

Dalam amar tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa.

BACA JUGA:Elon Musk Bikin Geger! Setelah Mobil Sultan, Kini Giliran HP Tesla ‘Model Pi’ Siap Saingi iPhone?”

Terkait tuntutan tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa, Julita, menyatakan akan mengajukan pembelaan. Salah satu poin pembelaan yang disampaikan adalah bahwa kerugian negara telah dipulihkan seluruhnya.

“Cuma tiga bulan, terus ada uang pengganti Rp 117 juta. Kalau Rp 117 juta itu tidak dibayar, maka diambil harta bendanya. Kalau tidak punya harta, diganti dengan kurungan enam bulan. Untuk selanjutnya, karena uang pengganti sudah dibayar, maka dirampas dan diserahkan ke negara sebagai pengganti kerugian,” ujar PH terdakwa, Julita.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi Samisake Jilid II ini, jaksa menghadirkan banyak saksi mulai dari kepala dinas koperasi hingga mantan kepala dinas.

Dari serangkaian fakta persidangan, terungkap bahwa program Samisake sebelumnya belum tertata dengan baik dalam penyalurannya.

BACA JUGA:Diskominfo Kota Bengkulu Kumpulkan Insan Media, Perkuat Soliditas Bangun Kota Bengkulu di Semua Sektor

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait