Iklan RBTV

Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Tahun 2026 Turun Sebesar Rp1,5 M

Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Tahun 2026 Turun Sebesar Rp1,5 M

--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten BENGKULU UTARA kembali menerima dana transfer pusat untuk tahun anggaran 2026 berupa Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit, namun besarannya mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Jika pada tahun 2025 Pemkab Bengkulu Utara memperoleh DBH sawit sebesar Rp4,8 miliar, maka pada tahun 2026 jumlahnya menurun menjadi Rp3,3 miliar. 

Penurunan ini dipengaruhi oleh realisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit di berbagai daerah serta fluktuasi harga komoditas sawit di pasar internasional.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimalkan Lahan Eks HGU Seluas 100 Hektar untuk Pembangunan Kodam

Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, menjelaskan bahwa besaran dana transfer ini sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah pusat. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan dana tersebut telah diatur secara rinci.

“Dana DBH Sawit dialokasikan minimal 80 persen untuk kegiatan infrastruktur di bawah pengelolaan Dinas PUPR, dan sisanya digunakan oleh Dinas Perkebunan untuk mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah,” ungkap Desman, Kamis (16/10).

BACA JUGA:IBT- UNIB Raih Penghargaan di AABI & AIBI Summit 2025, Teguhkan Kiprah Inkubasi Startup di Indonesia

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 alokasi DBH Sawit sebesar Rp4,8 miliar dikelola masing-masing oleh Dinas Perkebunan sebesar Rp600 juta dan Dinas PUPR sebesar Rp4,2 miliar.

Melalui pengelolaan dana bagi hasil ini, pemerintah daerah berharap pembangunan infrastruktur pendukung dan peningkatan produktivitas sawit di Bengkulu Utara dapat terus berlanjut meskipun jumlah transfer mengalami penurunan.

BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji Patrick Kluivert, Nominalnya Fantastis

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: