Pandangan Islam Memasang Behel Gigi Boleh, Asalkan Syaratnya Seperti Berikut
Hukum memasang behel gigi menurut Islam--
Pemasangan kawat gigi tidak bisa mengatasi kelainan posisi rahang yang parah. Pada kasus tersebut, pasien harus menjalani bedah reposisi rahang.
Sebelum melakukan pemasangan kawat gigi, dokter akan memeriksa kondisi gigi pasien. Setelah itu, foto Rontgen gigi akan dilakukan guna mengetahui struktur gigi pasien.
Pasien juga dapat diminta untuk menggigit cetakan gigi yang bertekstur lembut selama beberapa menit. Melalui pola cetakan ini, dokter dapat mengevaluasi struktur gigi dan rahang pasien.
Jika gigi pasien bertumpuk atau rahang terlalu sesak dengan susunan gigi, dokter dapat melakukan prosedur cabut gigi pada satu atau beberapa gigi, untuk memberikan ruang bagi gigi lain.
BACA JUGA:Seorang Budak yang Menjadi Penghuni Surga hanya Karena Buah Kurma
Jenis kawat gigi yang digunakan akan disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan gigi sebelumnya. Prosedur pemasangan kawat gigi terdiri dari beberapa tahap berikut:
1. Pemasangan bracket di permukaan luar atau bagian dalam gigi.
2. Pemasangan cincin di sekeliling gigi geraham. Sebelum cincin dipasang, dokter akan membuat ruang dengan menempatkan karet yang sangat kecil di antara gigi geraham. Setelah itu, dokter akan memasang tabung khusus ke cincin di gigi geraham terakhir untuk mengunci ujung kawat gigi.
3. Pemasangan kawat-kawat lentur yang menghubungkan masing-masing bracket dan cincin pengunci untuk mengatur pergerakan gigi.
4. Pemasangan aksesoris, seperti tali elastis atau headgear, untuk menjaga agar gigi tetap berada di posisi yang tepat dan membantu pergerakan gigi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: