Pandangan Islam Memasang Behel Gigi Boleh, Asalkan Syaratnya Seperti Berikut
Hukum memasang behel gigi menurut Islam--
Setelah kawat gigi terpasang, dokter akan melakukan penyesuaian kawat gigi secara berkala dengan mengencangkan atau membengkokkan kawat gigi. Penyesuaian ini akan memberikan tekanan pada susunan gigi dan secara bertahap menggeser gigi ke posisi yang seharusnya.
Jika diperlukan, dokter gigi akan memberikan tekanan pada rahang atas dan bawah menggunakan karet elastis untuk memperbaiki posisi rahang.
BACA JUGA:Perbuatan yang Membuat Kita Terjerumus ke Neraka, Diantaranya Banyak Dilakukan Kaum Perempuan
Usai penyesuaian, nyeri ringan mungkin akan terasa di gigi dan rahang. Untuk meredakannya, dokter akan meresepkan obat pereda nyeri, seperti ibuprofen atau asam mefenamat. Namun, jika nyeri terus berlanjut atau memburuk, segera lakukan pemeriksaan ke dokter.
Setelah kawat gigi dicopot, pasien akan menjalani fase terakhir, yaitu penggunaan retainer. Retainer berguna untuk mencegah susunan gigi kembali ke posisi sebelum pemasangan kawat gigi. Alat ini dapat digunakan secara permanen atau dapat dilepas pasang.
Pemasangan kawat gigi merupakan prosedur yang aman, tetapi tetap dapat menimbulkan beberapa komplikasi, yaitu:
1. Gigi berlubang
2. Terbentuknya karang gigi akibat sisa makanan yang tertinggal di sela-sela kawat gigi
3. Radang gusi (gingivitis)
4. Sariawan akibat tergores kawat gigi
5. Reaksi alergi terhadap bahan kawat gigi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: