Iklan dempo dalam berita

Tidak Kuat Bayar Pinjol dan Takut Diteror DC? Ini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar

Tidak Kuat Bayar Pinjol dan Takut Diteror DC? Ini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar

Tidak Kuat Bayar Pinjol dan Takut Diteror DC? Ini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar--

 

Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012,  menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur  yang memiliki kriteria sebagai berikut:

 

1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.

 

2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi

 

BACA JUGA:Data OJK Sudah 10.071 Pengaduan Konsumen, Kasus Pinjol Nomor Satu

 

Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan : 

 

1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan

 

Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: