Suami-Istri Bersentuhan Kulit, Wudhu Menjadi Batal, Begini Penjelasan Gus Baha
Gus Baha--
Pandangan mazhab syafi’i ini ditafsirkan dari surat al-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6. Dalam ayatnya kata janabah diartikan menyentuh perempuan sama dengan hadas kecil, artinya seperti habis buang air kecil atau besar bahkan kentut.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: