Iklan RBTV Dalam Berita

Selain Gaji, Kades juga Bisa Dapat Uang dari Tanah Bengkok, Apa Itu Tanah Bengkok?

Selain Gaji, Kades juga Bisa Dapat Uang dari Tanah Bengkok, Apa Itu Tanah Bengkok?

Dengan jabatannya, seorang Kades bisa mendapat pemasukan dari memanfaatkan tanah bengkok milik desa--

• Menyelesaikan perselisihan di masyarakat

BACA JUGA:Rekomendasi Kementerian LHK Pendanaan Karbon, Bengkulu Berpotensi Dapat Insentif Sebesar Rp202 Miliar

Itulah informasi soal gaji, wewenang dan hak kepala desa. Gaji kepala desa 1,2 kali lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/B. Gaji tersebut adalah hak yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebagai profesional, baik kepala, perangkat pemerintah lain, maupun karyawan, semuanya perlu mengatur gaji dengan baik. 

Sementara soal belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;

2. Pelaksanaan pembangunan desa;

3. Pembinaan kemasyarakatan desa;

4. Pemberdayaan masyarakat desa.

b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya;

2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan, yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau duit bengkok atau sebutan lain. PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: