Iklan RBTV Dalam Berita

Selain Gaji, Kades juga Bisa Dapat Uang dari Tanah Bengkok, Apa Itu Tanah Bengkok?

Selain Gaji, Kades juga Bisa Dapat Uang dari Tanah Bengkok, Apa Itu Tanah Bengkok?

Dengan jabatannya, seorang Kades bisa mendapat pemasukan dari memanfaatkan tanah bengkok milik desa--

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

• Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

• Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

BACA JUGA:Long Weekend, Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024, Ini Daftarnya

4. Wewenang Kades

• Kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan desa sesuai peraturan perundang-undangan

• Melakukan koordinasi pembangunan partisipatif

• Memanfaatkan teknologi tepat guna

• Membina kehidupan desa yang kondusif

• Membina kehidupan masyarakat

• Membina perekonomian desa dan mengusahakan kehidupan masyarakat yang produktif untuk kemakmuran desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: