Iklan RBTV Dalam Berita

Ditanggung Gratis Hingga Melahirkan, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Syaratnya Gampang

Ditanggung Gratis Hingga Melahirkan, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Syaratnya Gampang

Ditanggung Gratis Hingga Melahirkan, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Syaratnya Gampang--

Setelah terdaftar, maka ibu hamil dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan mengikuti beberapa prosedur sebagai berikut:

1. Manfaat BPJS Kesehatan Masa Kehamilan 

BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pemeriksaan selama kehamilan atau Antenatal Care (ANC) sebanyak tiga kali yaitu satu kali pada trimester 1, satu kali pada trimester 2, dan satu kali pada trimester 3.

Selain mendapatkan pemeriksaan gratis, ibu hamil juga akan mendapatkan USG secara gratis apabila USG dianjurkan oleh bidan atau dokter.

Ibu hamil pun harus menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS asli dan fotokopi, kartu keluarga asli dan fotokopi, buku kesehatan atau pemeriksaan selama kehamilan, surat rujukan (bila perlu).  

BACA JUGA:Kepesertaan BPJS Kesehatan di Bengkulu Sudah 98 Persen, UHC di 2 Kabupaten Ini Perlu Dikejar

2. Manfaat BPJS Kesehatan Menjelang Persalinan

Ibu Hamil bisa mendatangi puskesmas atau rumah sakit yang sama atau rumah sakit yang melayani pemeriksaan selama masa kehamilan. Hal ini untuk mempermudah ibu hamil agar tidak perlu menyediakan dokumen lagi.

Namun jika ibu hamil mengalami kelainan tertentu dan cenderung beresiko tinggi maka akan dilakukan rujukan ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas medis secara lengkap. 

BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit tersebut baik lahiran normal maupun caesar.  

3. Manfaat BPJS Kesehatan Masa Pasca Persalinan 

Setelah melahirkan ibu masih bisa memanfaatkan layanan BPJS bernama Postnatal Care (PNC) yang dapat dimanfaatkan sebanyak tiga kali.  PNC pertama akan dilakukan setelah 7 hari melahirkan, PNC kedua dapat dilakukan pada hari ke-8 sampai hari ke-28 setelah melahirkan, dan PNC ketiga dilakukan pada hari ke-29 sampai hari ke-42 setelah melahirkan. 

BACA JUGA:Ragu Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak? Begini Cara Mudah Mengeceknya

Manfaat BPJS Bisa Dirasakan

Selain biaya prapersalinan hingga pasca persalinan, manfaat BPJS Kesehatan bisa dirasakan. Namun, jangan lupa untuk mengikuti prosedur BPJS Kesehatan berikut untuk mengklaim manfaatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: