Iklan RBTV Dalam Berita

Ditanggung Gratis Hingga Melahirkan, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Syaratnya Gampang

Ditanggung Gratis Hingga Melahirkan, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Syaratnya Gampang

Ditanggung Gratis Hingga Melahirkan, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Syaratnya Gampang--

1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:

a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang diimplementasikan mulai tahun ini secara bertahap hingga 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan tahapannya kebijakan ini akan dimulai tahun ini dengan menerapkan standarisasi ruang rawat inap kelas 3 di tiap-tiap RS.

Dia menegaskan bahwa standarisasi kelas BPJS Kesehatan diperlukan karena, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial. Artinya, harus bisa memberikan layanan yang sama dan adil kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“BPJS adalah asuransi kesehatan sosial. Jangan orang kaya dia dapat lebih bagus dari orang miskin. Jadi kita harus menjamin kesetaraan itu karena bukan kapitalis," ungkap Budi.

Jika sistem KRIS berlaku, berapa besaran iuran yang harus dibayar publik? Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.

Namun, proyeksi kenaikan pada 2025 tersebut belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

"Itu belum, karena ini intervensi kebijakannya baru intervensi dari Permenkes 3 ya dari tarif faskes. Nah tentu nanti kami DJSN sedang simulasi lagi tadi disampaikan oleh Pak Dirut, kita sedang monev kira-kira bagaimana pelaksanaannya dan simulasi lagi kira-kira bagaimana pelaksanaannya, dan simulasi lagi kira-kira nanti seperti apa," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: