Iklan dempo dalam berita

Tak Sengaja atau Terpaksa Telat Bayar Angsuran KUR BRI, hanya Segini Denda yang Dikenakan

Tak Sengaja atau Terpaksa Telat Bayar Angsuran KUR BRI, hanya Segini Denda yang Dikenakan

Denda telat bayar angsuran KUR BRI--

Sebagai contoh, angsuran KUR BRI 2023 (cicilan pokok) yang Anda miliki adalah Rp 1.000.000 per bulan dan sudah menunggak selama 5 hari. Maka begini cara menghitung denda yang harus dibayarkan

• Denda = Jumlah Angsuran x 2% x Keterlambatan (hari) 

= Rp 1.000.000 x 2% x 5 (hari)

= Rp 100.000

• Biaya Keterlambatan = Rp 20.000 x Keterlambatan (hari)

= Rp 20.000 x 5 (hari)

= Rp 100.000

• Total Pembayaran = Cicilan Pokok + Denda + Biaya Keterlambatan

= Rp 1.000.000 + Rp 100.000 + Rp 100.000

= Rp 1.200.000

BACA JUGA:KUR Mandiri Bisa Pinjam hingga Rp 500 Juta sedangkan Cicilan Mulai Rp 300 Ribuan

Dari ilustrasi di atas, maka bisa disimpulkan bahwa jumlah denda selama 5 hari dengan cicilan pokok Rp 1.000.000/ bulan adalah Rp 200.000. Sehingga total tunggakan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 1.200.000.

Risiko Lain Telat Bayar KUR BRI 2023

1. Penagihan Melalui Telepon

Dalam situasi ketika seorang debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI, penagihan menjadi salah satu risiko yang harus diperhatikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: