Iklan RBTV Dalam Berita

Barang Bukti dari 12 Kasus Kejahatan Dimusnahkan

Barang Bukti dari 12 Kasus Kejahatan Dimusnahkan

Kejari Bengkulu Tengah musnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (27/12) --

BENGKULU TENGAH, RBTV.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dari 12 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa pagi (27/12). 

BACA JUGA:Dua OPD Dilirik Kejari Mukomuko, Termasuk RSUD

Kajari Bengkulu Tengah Tri Widodo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut mayoritas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Kita musnahkan barang bukti diantaranya kasus pencurian, kasus pencabulan anak bawah umur serta terbanyak kasus penyalahgunaan narkoba," singkat Kajari. 

BACA JUGA:Kejari Kantongi 2 Oknum Kades, Siap Ditahan

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Bengkulu Tengah Komplek Perkantoran Desa Renah Semanek ini disaksikan oleh seluruh pihak terkait. (Harri Sutriansyah)

BACA JUGA:Kejari Lebong Musnahkan 27 Item BB Kejahatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: