Barang Bukti dari 12 Kasus Kejahatan Dimusnahkan
Kejari Bengkulu Tengah musnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (27/12) --
BENGKULU TENGAH, RBTV.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dari 12 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa pagi (27/12).
BACA JUGA:Dua OPD Dilirik Kejari Mukomuko, Termasuk RSUD
Kajari Bengkulu Tengah Tri Widodo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut mayoritas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kita musnahkan barang bukti diantaranya kasus pencurian, kasus pencabulan anak bawah umur serta terbanyak kasus penyalahgunaan narkoba," singkat Kajari.
BACA JUGA:Kejari Kantongi 2 Oknum Kades, Siap Ditahan
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Bengkulu Tengah Komplek Perkantoran Desa Renah Semanek ini disaksikan oleh seluruh pihak terkait. (Harri Sutriansyah)
BACA JUGA:Kejari Lebong Musnahkan 27 Item BB Kejahatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: