Diberhentikan, Nama Pengganti Komisioner KPU Bengkulu Utara Tunggu dari KPU RI
Diberhentikan, Nama Pengganti Komisioner KPU Bengkulu Utara Tunggu dari KPU RI--
2. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Aris Silaswan, selaku anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, terhitung sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Dapatkan Uang Saku dan Bantuan UKT, Ini Link Pendaftaran Beasiswa Bakti BCA 2023
3. DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan
4. DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Aris Silaswan diadukan ke DKPP pada 11 Juli 2023, Aris Silaswan diadukan karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan syarat menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Aris Silaswan tercatat sebagai wakil sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Bengkulu Utara masa bakti 2016 – 2021.
Aris silaswan disebut tidak jujur dengan menyembunyikan identitasnya sebagai anggota parpol saat mendaftarkan diri sebagai penyelenggara.
Siska harliana/ Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: