Ribuan Guru Dapat Tunjangan Khusus, Langsung Disetorkan ke Rekening
Ribuan Guru Dapat Tunjangan Khusus, Langsung Disetorkan ke Rekening --
Tahap kedua berlaku untuk semester kedua tahun berjalan, yang berlangsung dari bulan Juli hingga Desember.
Berdasarkan SKTK yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) berdasarkan kewenangannya, TKG akan langsung disetorkan ke rekening guru penerima.
BACA JUGA:4 DPO Ditangkap, 2 Diburu, Kajati: Namanya Masih Rahasia
Pembayaran TKG dilakukan setelah validasi dan verifikasi semua rincian penerima.
Terpisah, TPG Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022 senilai Rp 205 miliar dipastikan segera cair. Selain TPG, tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020 yang totalnya sebesar Rp7,1 miliar juga akan cair.
BACA JUGA:Program PTSL di Seluma Ditanggung APBD, Besarannya?
“Anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.(tim)
BACA JUGA:Catat, Ini 3 Jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: