Kesal Diteror Debt Collector karena Dijadikan Kontak Darurat Debitur? Lakukan Cara Berikut
Tindakan jika diteror debt collector--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Di zaman serba mahal ini, terkadang membuat seseorang harus mencari cara agar mendapat uang dengan cepat.
Nah cara yang paling mudah dan paling sering dilakukan ialah dengan meminjam lewat pinjaman online atau pinjol.
Prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah membuat orang tanpa berpikir panjang langsung menyetujui pinjam uang tanpa memikirkan dampak buruknya.
Nah belum lama ini, ada beberapa warganet yang mengeluh nomor pribadinya digunakan sebagai kontak darurat pinjaman online (pinjol) oleh orang lain.
Hal ini cukup mengganggu. Pasalnya, tak jarang pihak pinjol terus menelepon dan mengirim pesan karena debitur tak kunjung melunasi utangnya. Tak jarang, orang yang nomornya dijadikan kontak darurat merasa terteror.
BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Ini Cara Menanam Serai Tidak Butuh Lahan Luas, Bisa Pakai Botol Air Mineral
Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat bila nomor pribadinya dimasukkan sebagai kontak darurat pinjol? '
Saran OJK
Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah memberikan saran bila nomor pribadi digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.
Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.
Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.
BACA JUGA:Kata Siapa Aman? Ini Bahaya Botol Mineral jika Digunakan Berulang, Bisa Terinfeksi Bakteri
Ia menjelaskan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK, seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: