Iklan dempo dalam berita

Bagi Sebagian Ulama, Makan Daging Ini Bisa Membatalkan Wudhu

Bagi Sebagian Ulama, Makan Daging Ini Bisa Membatalkan Wudhu

Sebagian ulama berpendapat makan daging unta membatalkan wudhu--

Semua ulama mazhab sepakat bahwa keluarnya kencing, kotoran, dan keluar angin dapat membatalkan wudhu. Begitu juga dengan keluarnya madzi (cairan bening dan lengket) dan wadzi (cairan putih, kental, dan keruh) dari kemaluan.

BACA JUGA:Ketika Ziarah Kubur, Orang Sudah Meninggal akan Mendengar Perkataan Orang yang Datang

Selain itu, hilang akal karena mabuk, gila, pingsan, atau naik pitam juga dapat membatalkan wudhu. Sementara muntah dan keluarnya darah dan nanah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan wudhu, sedangkan mazhab Hambali menyebut itu membatalkan wudhu secara mutlak, sementara mazhab Hanafi, muntah dapat membatalkan wudhu kalau sampai memenuhi mulut.

Adapun darah dan nanah yang keluar bukan dari dua jalan (qubul dan dubur), menurut Syafi'i dan Maliki tidak membatalkan wudhu, sedangkan Hambali berpendapat itu membatalkan wudhu dengan syarat darah dan nanah yang keluar itu banyak.

 

Cara Bersuci dari Najis Air Liur Anjing 

Seseorang yang hendak melakukan ibadah pasti perlu bersuci atau thaharah, yakni membersihkan dirinya sendiri dari segala bentuk najis sesuai dengan ketetapan syar'i yang berlaku. Adapun salah satu najis yang kerap kali dijumpai adalah najis mughallazhah (berat) yang lebih dikenal sebagai najisnya anjing dan babi.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-An'am ayat 145,

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi-karena semua itu kotor-atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

BACA JUGA:Nat Keramik Lantai Kotor dan Hitam, Basmi Dengan Bahan Dapur Ini, Sekali Gosok Langsung Kinclong

Cara Bersuci Menurut Hadits Rasulullah

Adapun untuk mensucikannya tidak cukup sekali cuci sebagaimana najis-najis yang lain, tetapi harus tujuh kali ulangan dan salah satunya dicampur dengan tanah. Hal ini berlaku baik najis tersebut bersifat 'ainiyyah maupun hikmiyyah, pada bejana, pakaian, tubuh, maupun tempat sholat.

Rasulullah SAW bersabda:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: