Iklan dempo dalam berita

Mending Pakai Kartu Kredit Atau PayLater? Yuk Simak Perbedaan keduanya, Proses Pengajuan Hingga Bunga

Mending Pakai Kartu Kredit Atau PayLater? Yuk Simak Perbedaan keduanya, Proses Pengajuan Hingga Bunga

Mending Pakai Kartu Kredit Atau PayLater? Yuk Simak Perbedaan keduanya, Proses Pengajuan Hingga Bunga--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah kartu kredit, kini hadir sebuah fitur bernama PayLater yang memungkinkan pengguna untuk dapat membeli apa yang dibutuhkan atau diinginkannya dengan cara berhutang terlebih dahulu. 

Fitur ini berhasil membantu banyak orang, namun sama halnya dengan kartu kredit, ada resiko yang harus ditanggung dalam penggunaannya yakni berupa bunga PayLater.

BACA JUGA:Belanja Online Pakai OVO Paylater Bisa Sampai Rp10 Juta Lho, Pahami Syarat dan Ketentuannya

Besaran bunga PayLater bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dari aplikasi penyedianya. Namun umumnya, rata-rata bunga PayLater berada di kisaran 2% sampai 4% yang tergantung pula dari tenor atau jangka waktu pembayaran.

Apabila dibandingkan dengan kartu kredit, pengenaan bunga manakah yang lebih ringan? Artikel berikut ini akan mencoba menjawabnya sekaligus membandingkan layanan PayLater dengan kartu kredit, yang dilihat dari sisi keamanan, syarat pengajuan, biaya layanan, tenor cicilan, hingga tarif bunga yang diterapkan.

BACA JUGA:Belanja Pakai OVO Paylater Limit Hingga Rp10 Juta Bayarnya Bisa Dicicil 12 Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lantas, apa saja perbedaan antara paylater dan kartu kredit simak penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Proses pengajuan

Proses pengajuan antara paylater dan kartu kredit ternyata cukup berbeda. Paylater memiliki proses yang cepat karena semua berbasis online. Dokumen yang dibutuhkan untuk sistem pembayaran ini pun hanya membutuhkan softcopy seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Keluarga (KK), hingga BPJS.

Sementara itu, pembuatan kartu kredit memerlukan dokumen yang lebih lengkap, seperti fotokopi KTP, NPWP, slip gaji, buku tabungan, hingga Surat Keterangan Perusahaan (SKP). Umumnya dokumen yang dibutuhkan memang lebih detail karena ada proses wawancara sehingga jauh lebih aman. Selain itu, kartu kredit juga penerimaannya lebih luas dengan limit yang lebih besar.

BACA JUGA:Cukup KTP, Bisa Dapat Rp20 Juta di Paylater BCA, Ada Promo Bunga 0 Persen

2. Tenor pinjaman

Baik kartu kredit maupun paylater memiliki tenor cicilan atau pinjaman yang bertujuan untuk meringankan pengguna saat membayarkan kreditnya. Paylater memiliki tenor yang cukup beragam dan tentunya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. 

Namun, umumnya, tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya daripada kartu kredit yang mencapai 24 bulan, karena maksimal hanya 12 bulan. Itulah sebabnya, tenor pinjaman kartu kredit lebih unggul karena jangka waktu yang ditawarkan bisa lebih lama, misalnya sampai 24 bulan atau lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: