Iklan dempo dalam berita

Pembobol Basecamp PT. Agri Andalas, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Ini Pernah Dihajar Massa di T

Pembobol Basecamp PT. Agri Andalas, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Ini Pernah Dihajar Massa di T

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Residivis spesialis curat dan curanmor, Irhan (58) ternyata sudah 5 kali keluar masuk penjara, dan kembali ditangkap untuk ke 6 kalinya di basecamp karyawan PT Agri Andalas afdeling 10 Blok 4C.

BACA JUGA:Kolaborasi Polsek Seluma dan Timsus Puyang Serawai Ciduk Residivis Curat Pembobol Basecamp PT. Agri Andalas

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Seluma Ipda. Anwar Simanjuntak saat mengadakan press release di Polres Seluma pada Senin pagi (6/11).

"Tersangka ini sudah 5 kali divonis penjara atas kasus yang serupa, dan aksinya keenam kalinya ini di basecamp karyawan PT Agri Andalas kembali kita amankan bersama barang bukti," tegas Ipda. Anwar Simanjuntak.

BACA JUGA:Pencuri Tas Anggota Bhayangkari yang Sedang Shalat di Mesjid Dibekuk Polsek Kampung Melayu

Diketahui, dari catatan kriminalnya tersangka yang sudah tua ini, dulu pernah diamuk massa saat tertangkap mencuri sepeda motor milik salah seorang ketua RT 4 Kelurahan Talang Dantuk yang ketika itu masih dijabat oleh Bambang Bustami.

BACA JUGA:DPMPTSP 'mandul' Tarik Investor, Bupati Gusnan Ancam Kinerja Kepala OPD Dievaluasi

Tersangka ketika itu beraksi berdua dengan rekannya, sebelum akhirnya berhasil dibekuk warga ketika bersembunyi di irigasi bendung air Ngalam Kelurahan Talang Dantuk dan menjadi bulan-bulanan massa, sampai korban meminta ampun sebelum akhirnya diamankan personel kepolisian ke Polres Seluma.

Namun mirisnya, seperti tak ada jeranya tersangka yang sudah berumur 58 tahun ini, kembali melancarkan aksi kriminalnya.

Ini setelah aksi ke enamnya membobol basecamp karyawan PT Agri Andalas afdeling 10 Blok 4C, dan mencuri 1 unit sepeda motor dan 2 unit android berhasil terungkap Unit Reskrim Polsek Seluma yang dibackup Timsus Puyang Serawai Polres Seluma.

BACA JUGA:Lelap Tidur, Sepeda Motor Milik Karyawan PT Agri Andalas Raib Dicuri

Akibat perbuatannya, tersangka residivis spesialis curat dan curanmor ini bakal dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (5) KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: