Iklan RBTV Dalam Berita

6.572 Pemilih Pemula di Bengkulu Utara Tak Bisa Rekam KTP. Berikut Alasan Dinas Dukcapil

6.572 Pemilih Pemula di Bengkulu Utara Tak Bisa Rekam KTP. Berikut Alasan Dinas Dukcapil

--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Awal tahun 2023, blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara kosong.

BACA JUGA:Blangko E-KTP Kosong, sampai Kapan?

Sedangkan ada 6.572 calon pemilih pemula yang belum melakukan rekam KTP Elektronik.

Pemilih pemula adalah pemilih baru yang usianya telah memasuki 17 tahun, dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali.

BACA JUGA:KTP Digital Diterapkan Bertahap, Diawali ASN Dukcapil Seluma

Kepala Disdukcapil Bengkulu Utara Suwanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengusulkan 25 ribu keping blanko KTP, ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Perekaman KTP terhadap data pemilih pemula akan menjadi prioritas Disdukcapil. Perekaman akan dilakukan secara berkala dengan sistem jemput bola.

BACA JUGA:Pasca Kebakaran, Kecamatan Sindang Beliti Ilir Tak Layani Perekaman E-KTP

"Akan kami lakukan perekaman di sekolah-sekolah, atau di kecamatan," kata Kepala Disdukcapil Bengkulu Utara, Suwanto, Senin (09/1).

Dijelaskan Suwanto, hal tersebut dilakukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan pemilihan umum 2024 mendatang. Selain itu, juga memenuhi target 100 persen warga Bengkulu Utara memiliki data kependudukan.

Kemudian dikatakan juga oleh Suwanto, masyarakat Bengkulu Utara yang datang ke kantor Disdukcapil untuk memohon pencetakan KTP, sementara dialihkan ke KTP atau identitas kependudukan digital, sampai tersedianya blanko KTP.

"Sekarang sudah ada identitas kependudukan digital. Itu lebih praktis, lebih efisien," pungkas Suwanto.(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: