Iklan RBTV Dalam Berita

Sidang Dugaan Pemotongan Dana BOK Pasar Ikan, JPU dan Penasehat Hukum Saling Bantah Argumen

Sidang Dugaan Pemotongan Dana BOK Pasar Ikan, JPU dan Penasehat Hukum Saling Bantah Argumen

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Empat orang saksi kembali dihadirkan Jaksa Penutut Umum Kejati Bengkulu dalam sidang dugaan Korupsi perkara pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pasar Ikan Kota Bengkulu, yang menjerat terdakwa dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih.

BACA JUGA:Ayah Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap, Keluarga Menangis Histeris

 

Empat saksi tersebut semuanya masih dalam lingkungan Puskesmas Pasar Ikan itu sendri yakni Hany Indah Pratiwi, Adhea Wiputri Mardani, Aldi Pranata dan Yuli Septina.

Sementara itu ketika dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira menegaskan pihaknya akan memanggil ahli dari Kementerian Kesehatan dan ahli hukum pidana UNIB.

BACA JUGA:SKD PPPK Pemprov Bengkulu, Ada Peserta Tak Terdeteksi Face Recognition

Selain itu, Rozano Yudistira menegaskan untuk keterangan para saksi masih tetap menguatkan dakwaan sebelumnya. Apalagi, perbuatan terdakwa sudah terencana sebelumnya adanya kegiatan dilakukan dengan melakukan kegiatan mini lokakarya ataupun rapat bahwa pelaksana menerima 50 ribu saja dengan tujuan yang digambarkan untuk membiayai yang tidak dalam kegiatan BOK atau dibiayai oleh APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan pengguna anggaran.

Hal ini dilakukan JPU untuk memperkuat pembuktian atas perkara yang ditangani.

BACA JUGA:3 Posisi Lowongan Kerja di PT Sinar Sosro dengan Gaji yang Terjamin, SMA hingga S1 Bisa Daftar

"Untuk sidang berikutnya masih pembuktian, kami hadirkan saksi ahli dari Kementerian dan Ahli Hukum Pidana UNIB," beber JPU Kejati Bengkulu Rozano Yudistira.

Sementara itu Made Sukiade, Kuasa Hukum terdakwa dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih mengaku jika pada intinya seluruh keterangan saksi berpihak kepada kliennya. Apalagi seperti diketahui, apa yang sudah dilakukan oleh kliennya disetujui oleh semua pegawai Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Seluma Deklarasi Cegah Perundungan di Sekolah

Berkaiatan dengan dana ada pemotongan, ditegaskan Made hal tersebut merupakan usulan para kebersamaan dan sudah dirapatkan bersama-sama berkaitan dana saving tersebut.

"Kami tetap seperti keterangan sebelumnya dan menyatakan tidak ada perbuatan tindak pidana Korupsi," ketus Made Sukiade.

BACA JUGA:Anak Lapor Ibunya, Sudah 7 Tahun Diancam Lalu Dibegitukan Ayah Kandungnya

Diketahui, pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari dak non fisik bidang kesehatan melalui bantuan operasional kesehatan tahun anggaran 2022 sebesar 30 ribu rupiah per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ dengan total dana BOK di puskesmas pasar ikan tahun anggaran 2022 sebesar 833 juta rupiah.

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: