Lima Tersangka OOJ Kasus Dugaan Korupsi BOK Kaur Segera Diadili
Perkara dugaan perintangan penyidikan bergulir ke jaksa penuntut umum--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Perkara kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, pada Jumat (24/11). Selain berkas perkara juga dilimpahkan 5 orang tersangka.
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional atau BOK di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur, ada 5 orang yang ditahan. Kelimanya dianggap telah melakukan perintangan proses penyidikan.
BACA JUGA:Minuman Khusus Kaisar Tiongkok, Ini 8 Manfaat Mengonsumsi Teh Putih Bagi Tubuh
Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono didampingi Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan lima tersangka ini, kelima tersangka BSS, AH, RNS, RF dan UL.
Setelah ditangani JPU Kejati Bengkulu, kelima tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segara disidangkan.
"Para tersangka akan menjadi tahanan penuntut umum, sampai berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor," beber Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono.
BACA JUGA:Terbuka Untuk Semua Jurusan, PT Arwana Keramik Buka Lowongan Kerja per 24 November 2023
Sementara itu dalam perkara ini, Kejati Bengkulu sudah memutuskan 8 orang Jaksa untuk menangani perkara tersebut. Sedangkan untuk proses pokok perkara masih tetap ditangani Kejaksaan Negeri Kaur.
Sebelumnya diketahui, BSS, AH, RNS diamankan pada Jumat malam (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu, berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
BACA JUGA:Produk Baru Samsung S23 FE, Seperti Ini Jeroannya, Yakin Bakal Tambah Percaya Diri
Dugaan perintangan yang menyeret para tersangka bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
Tersangka AH menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: