DC Pinjol Tagih Utang Dengan Kasar Hingga Sebar Data Pribadi, Ini 5 Siasat yang Wajib Kamu Lakukan
DC Pinjol Tagih Utang Dengan Kasar Hingga Sebar Data Pribadi, Ini 5 Siasat yang Wajib Kamu Lakukan--
Jika kalian pernah melakukan Pinjol, Anda harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena, sebagai nasabah, Anda memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
BACA JUGA:8 Pilihan Pinjol Berbasis Syariah Terbaik, Tidak Perlu Khawatir Riba dan Pastinya Terdaftar di OJK
3. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan. Yakni, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Kumpulkan Seluruh Bukti
Selama mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang, pastikan kalian memiliki bukti kuatnya. Sepeti, hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.
Seluruh bukti itu nantinya menjadi pendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
BACA JUGA:15 Aplikasi Pinjol Resmi OJK, Calon Nasabah Punya Catatan BI Checking Tetap Bisa Cair
5. Hindari Memberikan Identitas Diri
Terakhir, Anda jangan pernah sama sekali memberikan informasi identitas diri kepada penagih hutang. Rahasiakan baik-baik identitas diri Anda, seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank.
Anda cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah, harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.
BACA JUGA:Daftar 173 Pinjaman Online Ilegal Terbaru, Cek Sebelum Pinjam
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: