Mahasiswa Catat, Ini Biaya yang Dicover KIP Kuliah, Salah Satunya Uang Saku Bulanan
Biaya yang ditanggung KIP kuliah, salah satunya uang saku--
BACA JUGA:Universitas Dengan Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Terbaik di Indonesia, Cocok Untuk Calon Guru
Adapun berikut ini detail nilai bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:
1. Biaya kuliah di prodi Akreditasi A bidang kesehatan: Maksimal Rp12 juta/semester
2. Biaya kuliah di prodi Akreditasi A bidang non-kesehatan: Maksimal Rp8 juta/semester
3. Biaya kuliah di prodi Akreditasi B: Maksimal Rp4 juta/semester
4. Biaya kuliah di prodi Akreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta/semester.
Untuk besaran bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah di atas diatur dalam rentang batas maksimal, sebab nilai faktualnya disesuaikan dengan usulan dari perguruan tinggi.
Nantinya, perguruan tinggi tempat kuliah mahasiswa penerima KIP Kuliah tersebut mengusulkan besaran biaya pendidikan sesuai nilai rata-rata yang berlaku untuk mahasiswa non-KIP Kuliah di setap prodi.
Lantas, apakah boleh perguruan tinggi boleh meminta tambahan biaya operasional pendidikan?
BACA JUGA:Sudah Jadi Bahasa Universal, Begini Cara Cepat Belajar Bahasa Inggris
Untuk hal tersebut, perguruan tinggi tidak diperkenankan meminta lagi tambahan biaya terkait operasional pendidikan kepada penerima KIP Kuliah 2023. Begitu pula biaya pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Kendati begitu, ada sejumlah jenis biaya terkait kegiatan pendidikan di kampus yang tidak ditanggung di program KIP Kuliah 2023. Oleh karena itu, ada kemungkinan penerima KIP Kuliah tetap diharuskan membayarnya.
Bukan hanya bantuan pendidikan, program KIP Kuliah juga menyediakan bantuan biaya hidup tiap bulan bagi mahasiswa.
Nantinya, para mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan dengan nilai yang dibedakan sesuai kategori 5 klaster wilayah tempat menempuh pendidikan.
BACA JUGA:Ingin Kuliah Gratis? Ini Syarat Minimal IPK untuk Mendaftar Beasiswa LPDP 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: