Iklan dempo dalam berita

Penasaran. Ini Cara Cek Penerima PIP 2023

Penasaran. Ini Cara Cek Penerima PIP 2023

Ist--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melakukan pendaftaran untuk Bantuan Program Pintar 2023, anda bisa melakukan pengecekan sebagai penerima bantuan PIP

BACA JUGA:Hore, Ada Bantuan PIP 2023. Begini Cara Mendapatkannya

Berikut cara cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 online via link pip.kemdikbud.go.id:


- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

BACA JUGA:Alumni SMAN 2 Bengkulu Berpeluang Jadi KSAL, Ini Daftar Pangkogabwilhan I dari Masa ke Masa

Anda bisa juga melakukan pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud ristek secara mandiri, dengan mengikuti langkah mudah berikut ini:

- Datang ke bank (BNI, BRI dan BSI) yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbudristek

- Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah

- Bawa  identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.

- Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP

Anda bisa mengusulkan nama menjadi penerima PIP dengan syarat siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

BACA JUGA:Tol Bengkulu Canggih Belah Perut Bumi, Ini Daftar Tol yang Dibangun Tak Biasa

Besaran nominal dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

- Peserta didik SD, MI, Paket A mendapatkan dana dengan sebesar Rp450.000, per-tahun.

- Peserta didik SMP, MTs, Paket B mendapatkan dana dengan sebesar Rp750.000, per-tahun.

- Peserta didik SMA, SMK, MA, Paket C mendapatkan dana dengan sebesar Rp1.000.000, per-tahun.

Namun hingga berita ini terbit, belum ada informasi resmi kapan tanggal pencairan PIP 2023.

BACA JUGA:Danlanal Bengkulu Bangga, Perwira AL dari Bengkulu Pimpin Satuan di Darat, Laut dan Udara

Berkaca pada  penyaluran tahun 2022, PIP diprediksi mulai cair pada April mendatang. Selain itu beberapa pihak sekolah pun telah menginformasikan adanya bantaun PIP.

Cara membuat Kartu Indonesia Pintar

1. Berkas-berkas yang disiakan

-Kartu Keluarga (KK)
-Akta Kelahiran
-Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
-Rapor hasil belajar siswa
-Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

2. Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Pengajuan Calon Penerima

Sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pencatatan ini untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Setiap calon penerima akan membutuhkan waktu tertentu dalam proses pendaftaran KIP.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.

Sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kemudian Kemdikbud/Kemenag  akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Tim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: