Iklan dempo dalam berita

Apakah Penyandang Disabilitas Bisa Melamar PPPK? Jangan Berkecil Hati, Ini Penjelasannya

Apakah Penyandang Disabilitas Bisa Melamar PPPK?  Jangan Berkecil Hati, Ini Penjelasannya

formasi yang telah memberikan peluang untuk peserta penyandang disabilitas--

Kualifikasi pendidikan: 

  • S1 Arsiparis D4 Arsiparis 
  • S1 Ilmu Pemerintahan 
  • S1 Ilmu Ekonomi S1 Ekonomi 

BACA JUGA:Tak Hanya Tunjangan, PPPK yang Memiliki Anak Bakal Terima Beasiswa Pendidikan Karena Ini

2. Ahli Pertama - Penata Penanggulangan Bencana: 1 formasi 

Kualifikasi pendidikan: 

  • S1 dan D4 Ilmu Kesehatan Masyarakat 
  • S1 dan D4 Ilmu Administrasi 
  • S1 dan D4 Manajemen Bencana 
  • S1 dan D4 Teknik Lingkungan 
  • S1 dan D4 Sosiologi 
  • S1 dan D4 Planologi 
  • S1 dan D4 Arsitektur 
  • S1 dan D4 Manajemen 
  • S1 dan D4 Geografi 
  • S1 dan D4 Teknik Sipil 
  • S1 dan D4 Psikologi 
  • S1 dan D4 Ilmu Kesejahteraan Sosial 
  • S1 dan D4 Ilmu Hukum 
  • S1 dan D4 Teknik Geologi 
  • S1 dan D4 Statistik S1 dan D4 Ekonomi Pembangunan 

BACA JUGA:Berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2021, PPPK Bakal Dapat Tunjangan Berikut dari Pemerintah

3. Terampil - Arsiparis: 1 formasi 

Kualifikasi pendidikan: 

  • D3 Kearsipan 
  • D3 Sistem Informasi 
  • D3 Teknik Informatika 
  • D3 Sekretaris 
  • D3 Ilmu Perpustakaan 
  • D3 Manajemen Informatika 
  • D3 Akuntansi 
  • D3 Sejarah

BACA JUGA: Apa Saja Hak yang Diterima PPPK Selain Gaji, Apakah PPPK Masih Berhak Mendapatkan Bansos?

Berikut syarat khusus PPPK 2023 bagi penyandang disabilitas: 

1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN. 

2. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut: Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

3. Dalam hal pelamar seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa Inggris. 
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. 
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Ada Hak Cuti Melahirkan Bagi PPPK Wanita dengan Waktu dan Syarat Seperti Ini dari Pemerintah

Untuk jenis tunjangan para PPPK penyandang disabilitas belum ada informasi lebih lanjut, apakah mereka mendapatkan hak lebih atau sama saja. Mengingat bahwa semua tunjangan untuk PPPK sudah bisa dikatakan mencukupi bahkan hampir setara dengan PNS.

BACA JUGA:Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: