Iklan dempo dalam berita

Pemerintah Bayarkan Gaji PNS di Awal Tahun Baru 2024, Segini Nominalnya

Pemerintah Bayarkan Gaji PNS di Awal Tahun Baru 2024, Segini Nominalnya

Pemerintah Bayarkan Gaji PNS di Awal Tahun Baru 2024--Foto: ist

Hal ini sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas jasa-jasa atau pelayanan para Pegawai Negeri Sipil tersebut terhadap publik.

Seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapat gaji pokok berdasarkan masa kerja dan golongannya masing-masing.

Mulai 2024, PNS mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen dari pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Selain Gaji PNS 2024 yang Naik, Berikut 4 Tunjangan yang Akan Ikut Naik di Tahun 2024

Estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen yakni sebagai berikut:

Segini estimasi kenaikan gaji PNS 2024:

1. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia diperkirakan sebesar Rp1.685.664 sampai Rp2.522.664

- Golongan Ib diperkirakan sebesar Rp1.840.860 sampai Rp2.670.732

- Golongan Ic diperkirakan sebesar Rp1.918.728 sampai Rp2.783.700

- Golongan Id diperkirakan sebesar Rp1.999.944 sampai Rp2.901.420

BACA JUGA:Nominal Gaji PNS 2024 Cukup Besar Setelah Ada Kenaikan 8 Persen, Silakan Simak Estimasinya

2. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa diperkirakan sebesar Rp2.183.976 sampai Rp3.643.488

- Golongan IIb diperkirakan sebesar Rp2.385.072 sampai Rp3.797.604

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: