Iklan RBTV Dalam Berita

7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

7 Aturan Terbaru Pinjol 2024--

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

BACA JUGA:Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Dicairkan? Tentu Bisa! Begini Syarat Pencairan di Allianz

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

BACA JUGA:Menyediakan Banyak Layanan Pinjaman, Ini Syarat Pinjaman Maybank yang Harus Dipenuhi

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

BACA JUGA:Nikmati Pinjaman Tanpa Jaminan, Ini Cara Pengajuan KTA Maybank Online

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Nikmati Pinjaman Tanpa Jaminan, Ini Cara Pengajuan KTA Maybank Online

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Ini Asuransi Kesehatan yang Bisa Dipakai di Luar Negeri? Simak 2 Produk Asuransi Generali di Sini

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

BACA JUGA:Jumlah Maksimal Pinjaman KUR BRI 2024, Pengajuan Rp 100 Juta Cukup Lewat Link Berikut

5. Memperketat Aturan Penagihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: