7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak
7 Aturan Terbaru Pinjol 2024--
“Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat," ungkap Mahendra dalam sambutannya.
BACA JUGA:8 Tips Cara Memilih Asuransi Kesehatan Untuk Keluarga, Jangan Sampai Salah Pilih
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di tangan OJK.
BACA JUGA:Denda KUR BRI 2024, Segini Besaran yang Dikenakan untuk Nasabah Per 1 Hari, Jangan Abai
Melansir SE OJK tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
BACA JUGA:Ini 6 Jenis Pinjaman di Maybank, Ada untuk Kredit Mobil dan Motor
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis Pendanaan. Rinciannya sebagai berikut:
• Bunga pinjol pendanaan produktif
• Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
• Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
• Pendanaan pinjol konsumtif
• Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:
• Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
• Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: