Iklan RBTV Dalam Berita

7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

7 Aturan Terbaru Pinjol 2024--

BACA JUGA:Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Double Claim? Begini Penjelasanya, Pahami Keuntungan Ikut Asuransi

2. Pendanaan konsumtif

Penerima Dana B mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Y pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b (angka 1) sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan

BACA JUGA:Mulai dari Rp 200 Ribu, Ini Rincian Premi Asuransi Kesehatan Allianz

Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000.

Tenor 30 hari kalender

• Bunga/margin/bagi hasil Rp40.000.

• Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp45.000.

• Biaya lainnya Rp5.000.

• Total manfaat ekonomi = Rp40.000 + Rp 45.000 + Rp5.000 = Rp90.000.

• Persentase manfaat ekonomi=total manfaat ekonomi/(Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp90.000,00 / Rp1.000.000 x 30 = 0,3%.

• Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

BACA JUGA:Cara Mengetahui Sisa Pinjaman KUR BRI 2024, Cukup Pakai Sidik Jari 2 Menit Selesai

Adapun batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Rinciannya sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: