PNS Sabar Ya, Kenaikan Gaji PNS 2024 Bisa Batal Dirapel Bulan Februari, Ini Kendalanya
Kenaikan Gaji PNS 2024 Bisa Batal Dirapel Bulan Februari--Foto: ist
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair? Ternyata Ini Alasannya Belum Ada Tanda-tanda Dibayar
Nah jadi, bicara soal batalnya pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 di bulan Februari ini sudah disampai oleh staf Kemenkeu.
Dimana, staf Kemenkeu menyampaikan adanya kemungkinan bahwa pencairan tambahan gaji ASN 8 persen dan 12 persen untuk para pensiunan ini tidak bisa dibayarkan di awal Februari nanti.
Pasalnya, Kemenkeu melihat pengalaman sebelumnya bahwa PP kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 ini rampung di bulan Maret, sehingga pembayaran pertama dibayarkan di bulan depannya yakni April.
BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik Berapa Persen? Segini Rincian Gaji PNS Setelah Kenaikan
Maka itu, di tahun ini pun ada kemungkinan pembayarannya bisa mundur lagi tidak di Februari.
Jadi bagi semua ASN dan pensiunan, terkait Sri Mulyani batal mencairkan rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 di bulan Februari ini masih menjadi prediksi dan kemungkinan, pasalnya PP yang telah diteken Jokowi sampai saat ini belum rampung juga. Maka harap bersabar.
Besaran Gaji PNS 2024 Setiap Golongan
Merangkum dari PP Nomor 15 Tahun 2019, PNS akan mendapatkan gaji sebesar di bawah ini setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen:
PNS Golongan I
• Golongan I A: Dari Rp1.684.800 - Rp2.522.664
• Golongan I B: Dari Rp1.840.860 - Rp2.670.732
• Golongan I C: Dari Rp1.918.728 - Rp2.783.700
• Golongan I D: Dari Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: